Sabtu, 14 Maret 2009

LEGISLASI

LEGISLASI RUU Keistimewaan DIY Dibahas November
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan dibahas di DPR sekitar November 2007. Demikian dikemukakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di Yogyakarta, Senin (8/10). Pembahasan di DPR masih menunggu draf RUU Keistimewaan DIY yang masih berada di Departemen Dalam Negeri (Depdagri), sedangkan draf yang ada di DPD hanya sebagai pendamping. GKR Hemas yang juga istri Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengharapkan RUU Keistimewaan DIY dapat diselesaikan untuk selanjutkan disahkan di DPR. RUU Keistimewaan sebagai aturan hukum dibutuhkan untuk proses Pemilihan Gubernur DIY, sehingga pada saat Sultan HB X berakhir masa jabatannya sudah ada kepastian hukum bagi keistimewaan DIY. "Jangan sampai setelah berakhir masa jabatan Gubernur DIY masih belum ada kepastian hukum yang bisa menghambat proses pemilihan," kata Hemas seperti dikutip Antara. Sementara itu, Gubernur Provinsi DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, sejumlah draf RUU Keistimewaan DIY yang disusun oleh beberapa pihak dinilai akan memperkaya bahan pembahasan RUUK tersebut di DPR. Diminta komentarnya tentang Rapat Paripurna DPD yang menyetujui draf RUU Keistimewaan DIY yang disusun sendiri oleh DPD tersebut, Sultan HB X mengatakan DPD sendiri memang menyusun draft RUUK DIY, namun dirinya tidak mengetahui isinya secara rinci, meskipun pada awal pembahasan diminta pertimbangan. "Namun, setelah DPD selesai menyusun draft RUUK tersebut justru saya tidak tahu lagi isinya. Penyusunan draft RUUK DIY oleh DPD maupun draft lainnya oleh pihak tertentu diyakini justru akan semakin memperkaya aspek pembahasan di DPR," katanya di Yogyakarta belum lama ini. Sri Sultan HB X meminta kepada warga Yogyakarta agar bersabar menunggu hasil pembahasan RUU Keistimewaan DIY di DPR. "Jadi sebaiknya kita tunggu saja pembahasan draft RUUK DIY di DPR apapun hasilnya," katanya. Menurut dia, dari berbagai draf RUU Keistimewaan DIY yang ada, ternyata ada beberapa aspek penting, misalnya draf yang disusun DPD menonjolkan sisi dari UU No 3 Tahun 1950 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Sedangkan draf yang disusun oleh Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, lebih memperlihatkan keinginan membuat UU baru sebagai penggati UU No 3 Tahun 1950 yang sudah dikenal sebagai regulasi keistimewaan DIY. Diharapkan dengan sejumlah draf RUU Keistimewaan DIY yang disusun banyak pihak tersebut, tidak akan mempengaruhi pengajuan, pembahasan dan pengesahan RUU Keistimewan DIY. "Apalagi, nantinya sebelum dibahas oleh DPR, RUUK DIY akan masuk dulu ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri)," kata Sultan HB X.
__________________

SentraClix Blog Advertising

0 komentar:

Posting Komentar