Sabtu, 14 Maret 2009

Desa Kedungkeris

INISIATIF PEMBANGUNAN HUTAN RAKYAT DESA KEDUNG KERIS (KECAMATAN NGLIPAR, GUNUNG KIDUL - DIY)
00/00/0000
GAMBARAN UMUM DESA KEDUNG KERIS Desa Kedung Keris, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunung Kidul, merupakan salah satu desa di Kecamatan Nglipar yang memiliki potensi hutan rakyat seluas 159 Ha (1997/1998). Sedangkan jumlah hutan negara yang ada di wilayah ini tidak kurang dari 483,80 Ha. Suatu fenomena yang menarik dari jumlah keseluruhan wilayah desa yang seluas 1.009, 83 Ha. Dibandingkan dengan luas wilayah kecamatan Nglipar sebesar 10.304 Ha, dengan hutan rakyat aktual sebesar 1.749 Ha (16,97 %) dan hutan negara sebesar 1.729 Ha, serta lahan kritis sebesar 810 Ha. Secara administratif Desa Kedung Keris terdiri dari 7 dusun yang dipisahkan oleh hutan negara dan sekaligus mengelilingi hutan negara sebagai suatu lingkaran. Tujuh dusun di Kedung Keris, yaitu : 1. Kedung Keris 2. Pringsurat 3. Sendowo Kidul 4. Sendowo Lor 5. Kwarasan Wetan 6. Kwarasan Kulon 7. Kwarasan Tengah Secara geografis, dusun-dusun di Desa Kedung Keris berada dalam ketinggian 500-700 m dpl. Pada kondisi yang dilingkupi oleh hutan baik yang berupa hutan rakyat maupun yang berupa hutan negara. Kondisi lahan yang kritis membawa dampak pada pola pemanfaatan lahan yang ada di daerah ini. Terdapat diversifikasi kebutuhan dan kerajinan serta kemampuan yang dikembangkan oleh masyarakat. Pada masing-masing daerah memiliki potensi, masalah serta bentuk solusi tersendiri pada berbagai persoalan yang dihadapinya. Pada sebagian masyarakat memiliki potensi dalam pengembangan hutan rakyat (Kedung Keris, Pringsurat, Sendowo Kidul), dan pada pengembangan industri hutan rakyat serta jasa untuk wilayah yang lain (Kwarasan Wetan, Kwarasan Kulon, Kwarasan Tengah dan Sendowo Lor). Pada konteks pengembangan hutan rakyat, masing-masing wilayah dikembangkan dengan pola managemen hutan rakyat yang bersifat tradisional serta menjadi otoritas pada lembaga keluarga. Sedangkan peran kelompok dalam pengelolaan hutan rakyat tidak banyak dilakukan, meskipun ada hanya pada taraf keikutsertaan dalam proses penanaman palawija, yang merupakan salah satu daur dalam pemanfaatan lahan yang ada di desa ini. Berkaitan hubungan antar masyarakat terdapat keterikatan historis antar wilayah, namun memiliki kondisi perkembangan yang berbeda. Pada wilayah bagian barat yang meliputi Dusun Kedung Keris dan Pringsurat, serta Sendowo Kidul dan Sendowo Lor merupakan satu fenomena masyarakat dengan pola yang berbeda. Pada yang pertama, tampak adanya indikasi sebagai masyarakat yang berpola tertutup (closed society) dan pada yang kedua terdapat gejala sebagai masyarakat yang mulai membuka diri dengan berbagai pengaruh luar. Hal tersebut dapat dilihat dengan tingkat pendidikan yang dimiliki oleh masyarakatnya, serta pola pengembangan alternatif pemenuhan kebutuhan ekonomi yang dilakukan. Demikian pula dengan masyarakat yang berada di sebelah timur hutan negara, yang pada umumnya lebih pada pengembangan lahan di luar lahan milik, tetapi mengelola lahan di hutan negara dan mengembangkan usaha jasa dengan berbagai variasinya. Tujuh dusun di Desa Kedung Keris merupakan kawasan yang semua wilayahnya mengelilingi hutan negara, sehingga hampir sebagian besar masyarakat juga mengelola lahan bahon, disamping mengelola lahan miliknya. Hal tersebut terjadi terutama untuk Dusun-dusun yang berada di sepanjang Kali Oyo (Kwarasan Wetan, Kulon dan Tengah). Hubungan antar masyarakat merupakan pergeseran dari solidaritas organik beralih ke solidaritas mekanik yang mulai dipengaruhi dengan kepentingan-kepentingan rasional yang dirasakan oleh masyarakat. Namun pada konteks tertentu, terutama untuk acara tradisi, sistem solidaritas organik dan ikatan yang kuat masih dipegang teguh, meskipun dalam kehidupan masyarakat terdapat gejala konflik antar generasi yang mulai tampak. Hubungan sosial antar dusunpun terdapat gejala alienasi antar satu dengan yang lain. Sebab terdapat wilayah yang akses informasi dan transportasinya demikian mudah (Sendowo Lor, Sendowo Kidul, Kedung Keris, Kwarasan Kulon, dan Kwarasan Tengah), namun terdapat bagian lain yang berada dalam kondisi yang benar-benar sulit (Pringsurat dan Kwarasan wetan). Implikasi geografis tersebut juga berpengaruh pada aspek sosial yang terjadi antar masyarakatnya. Interaksi antar masyarakat menjadi tidak efektif dan kesenjangan antar wilayah pun terjadi, baik dari aspek fisik, pengetahuan dan sosial. SEJARAH PEMBANGUNAN HUTAN RAKYAT Pembangunan hutan rakyat di Padukuhan Pringsurat dan Padukuhan Kedung Keris telah dilakukan oleh masyarakat setempat sekitar tahun 1950-an. Pada saat itu akses dan interaksi masyarakat terhadap hasil hutan pada kawasan hutan negara sangat terbatas. Interaksi masyarakat terhadap hutan sangat besar terutama dalam memenuhi kebutuhan akan kayu perkakas, kayu bakar, hijauan makanan ternak (HMT), serta hasil hutan lainnya. Pembatasan terhadap interaksi dan akses tersebut menyebabkan masyarakat secara sadar mulai menanami lahan miliknya dengan tanaman kayu guna memenuhi kebutuhan mereka akan produk hasil hutan. Ditambah lagi kondisi lahan di kedua dusun tersebut pada khususnya dan daerah Kabupaten Gunung Kidul pada umumnya merupakan lahan kritis dengan topografi berat serta iklim yang relatif kering, menyebabkan pola usaha tani yang banyak berkembang adalah pola usaha tani lahan kering. Pembangunan hutan rakyat di kedua Padukuhan tersebut secara individual telah dimulai sekitar tahun 1951 di Padukuhan Pringsurat atas prakarsa Bapak Pawirorejo, yang merupakan Kepala Dukuh setempat, sedangkan di Padukuhan Kedung Keris dimulai pada tahun 1953. Beliau menanami lahan miliknya karena beliau memiliki pemikiran jangka panjang, bahwa pada masa mendatang kebutuhan hidup mereka akan meningkat terutama untuk kebutuhan biaya pendidikan anak-anaknya, sehingga perlu strategi ekonomi untuk menghadapinya. Strategi Ekonomi yang dilakukannya adalah dengan menanami lahan miliknya dengan tanaman kayu yang memiliki nilai ekonomis tinggi, seperti Jati, Mahoni, Akasia dan lainnya. Tanaman kayu tersebut diperkirakan dalam jangka waktu 10-20 tahun mendatang dapat dipanen untuk membiayai pendidikan dan menjadi bekal mereka. Hal tersebut diperkuat dengan adanya tradisi masyarakat setempat untuk membuatkan rumah untuk anak-anaknya yang telah menikah. Disamping itu dalam kehidupan masyarakat terdapat kebutuhan akan kayu bakar, kebutuhan hijauan pakan ternak (HPT) dan juga kebutuhan akan sumber air. Berkaitan dengan pertimbangan ekologis (kebutuhan air), pada masyarakat terdapat pemikiran bahwa dengan adanya tanaman kayu akan memperbaiki kondisi tata air setempat dengan munculnya sumber air yang dapat digunakan sepanjang waktu, khususnya pada musim kemarau. Hal itulah yang memperkuat interaksi masyarakat terhadap hutan, baik pada hutan negara maupun untuk hutan rakyat. Meskipun terdapat beberapa persoalan berkaitan antara kebutuhan ekonomis dan kebutuhan ekologis tentang pengelolaan hutan rakyat , terutama berkaitan dengan terbatasnya tenaga kerja yang mengelola hutan rakyat, namun pada masyarakat terdapat faktor pendukung yang cukup kuat dalam pengelolaannya, yaitu :
1. Motivasi masyarakat setempat untuk terus menanam tanaman kayu di lahan miliknya sangat besar
2. Kemampuan dan ketrampilan teknis masyarakat dalam mengelola hutan rakyat miliknya sudah memadai
3. Adanya kesadaran masyarakat yang cukup tinggi, bahwa untuk memperoleh hasil yang optimal, maka masyarakat perlu mengelola hutan rakyat miliknya secara intensif.
INISIATIF PEMBANGUNAN HUTAN RAKYAT PADUKUHAN PRINGSURAT Padukuhan Pringsurat merupakan bagian dari Desa Kedung Keris, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunung Kidul, yang terletak pada ketinggian antara 175 – 350 meter di atas permukaan air laut. Jarak Padukuhan Pringsurat dari pusat pemerintahan Desa lebih kurang 4 km, sedangkan dari ibu kota kecamatan kurang lebih 7 km. Padukuhan Pringsurat merupakan daerah yang terisolir dan terbelakang bila dibandingkan dengan padukuhan-padukuhan di Desa Kedung Keris yang lain. Wilayahnya dikelilingi oleh sungai dan hutan negara. Tanahnya sebagian besar sangat tipis solumnya, dan banyak bebatuan, untuk pertanian tidak dapat diharapkan karena hampir 85 % merupakan tanah kapur yang kritis. Kondisi tersebut berakibat pada sulitnya air yang terdapat di daerah ini. Sedangkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari disamping mengggarap tanah milik sendiri, juga mengerjakan tanah negara (lahan bahon) yang berada di sekeliling padukuhan. Hal tersebut dapat diketahui dari batas wilayah padukuhan ini, yaitu :
- Sebelah Utara : Padukuhan Sendowo Kidul
- Sebelah Selatan : Hutan Negara
- Sebelah Timur : Hutan Negara
- Sebelah Barat : Hutan Negara
Luas Padukuhan Pringsurat sebesar 64,87 Ha, yang terdiri dari :
- Tegal : 11,1666 Ha
- Alas/wono : 27,0852 Ha
- Pekarangan : 13,65 Ha
- Kuburan : 0,35 Ha
- Milik Desa : 6,6255 Ha
- Jalan : 2,25 Ha
- Lain-lain : 3,750 Ha

Penduduk Padukuhan Pringsurat berjumlah 227 jiwa, yang terdiri dari 117 orang laki-laki, dan 110 orang perempuan. Jumlah penduduk tersebut terbagi dalam 51 kepala keluarga (KK), yang terdiri dari 44 KK laki-laki, dan 7 KK perempuan (Data Desa Kedung Keris, 2001). Penduduk Padukuhan Pringsurat tergolong pada masyarakat dalam kondisi ekonomi pra sejahtera, hal tersebut dibuktikan banyaknya penduduk yang keluar mencari nafkah di daerah lain sebagai perantau baik di Jakarta, Yogya maupun daerah lain. Sehingga dapat dilihat mereka yang tinggal di daerah ini tinggal kalangan tua maupun hanya keluarga inti saja (Ayah+Ibu), sedangkan anak-anak mereka pergi. Berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat Pringsurat dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tabel 1. Mata pencaharian Penduduk Pringsurat

No. Jenis Mata Pencaharian Jumlah (orang)
1. PNS 3
2. Wiraswasta 3
3. Petani 80
4. Pertukangan 0
5. Buruh Tani 0
6. Pensiunan 4
7. ABRI 1
8. Karyawan Swasta 6
Sumber : Data Desa, 2001 Potensi Hutan Rakyat Pringsurat Fenomena hutan rakyat di Padukuhan ini bukan merupakan sesuatu hal yang baru, bahkan sudah lama dikembangkan oleh masyarakatnya, dengan dasar atau pertimbangan-pertimbangan tertentu. Hutan rakyat berdasarkan hasil pemetaan partisipatif oleh masyarakat dan Tim PKHR, dan diberikan istilah wono /alas oleh masyarakat, diartikan dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut : Alas/Wono/Hutan Rakyat adalah : - Berdasarkan kepemilikan - Lahan dimana tidak ada pemukiman di atasnya - Termasuk di dalamnya tegalan, yaitu lahan yang ditanami dengan palawija (dengan sedikit tanaman keras di garis batas dan tidak ada tanaman kerasnya) - Tanaman lungguh termasuk alas juga tanah kas desa Berdasarkan kriteria di atas diperoleh pengetahuan bahwa elemen pembentuk hutan rakyat di Padukuhan Pringsurat terdapat 2 hal, yaitu : 1. Alas, adalah hutan rakyat yang komponennya hanya terdiri dari tanamn kayu-kayuan dan tidak ada tanaman pangannya. 2. Tegalan, adalah hutan rakyat yang tumbuh di luar pekarangan dan terdiri dari tanaman keras/kayu, tanaman pangan dan tanaman palawija. Dengan perincian luas masing-masing asal hutan rakyat adalah : 1. Alas : 27,0852 Ha 2. Tegalan : 11,1666 Ha Sehingga secara keseluruhan luas hutan rakyat sebesar 38,2518 Ha, yang berasal dari 363 lahan kepemilikan. Luas hutan rakyat tersebut berisi tanaman keras yang berupa Jati, Mahoni, Akasia, Sengon dengan proporsi terbesar berupa tanaman Jati. Berdasarkan hasil sementara inventarisir tentang potensi hutan rakyat di Padukuhan ini yang dilakukan oleh masyarakat diperoleh hasil terdapat tidak kurang dari 61.753 batang pohon dari berbagai jenis dan berbagai tingkat umur yang terdapat di Padukuhan ini. (rincian terlampir). Kelembagaan Hutan Rakyat 1. Sejarah Berdirinya Pada awalnya sebagian besar tanah di Padukuhan Pringsurat orang mengatakan sebagi oro-oro. Oleh warga masyarakat, oro-oro tersebut dipergunakan untuk menggembalakan ternak. Sedangkan di wilayah hutan negara di sekitarnya, tanaman jati berkembang dengan baik. Pada saat mau mencoba menanam di dusun terdapat larangan dari pihak kehutanan, tetapi sebagian masyarakat masih tetap menanamnya, meskipun dengan cara sembunyi-sembunyi. Pioner awal yang membuka aktivitas tersebut adalah Bpk. Pawirorejo, namun pengelolaan yang dilakukan masih bersifat individual dan untuk kebutuhan diri sendiri. Sedangkan mulai menjadi sebuah bangunan kelompok, berawal dari gagasan seorang warga desa yang bernama Joyo Sumarto untuk membangun kelompok tani, yang selanjutnya berkembang menjadi kelompok tani Penghijauan “Sumber Rejeki”. Sampai kemudian pada tgl. 9 April 1987 kelompok tani penghijauan berubah namanya menjadi Kelompok Tani Hutan Rakyat Swadaya “Sumber Rejeki”, yang pada awalnya kegiatan berupa kerja kelompok untuk lahan hijauan makan ternak. Pada awalnya anggota berjumlah 27 orang, dan sampai sekarang berkembang menjadi 46 orang anggota.
2. Bentuk kelompok Bentuk kelompok ini berupa kelompok tani hutan rakyat Swadaya. 3. Kegiatan Kelompok Berupa : Pertemuan rutin setiap tanggal 9 per bulan, Arisan, Simpan Pinjam, Kelompok Kerja, Pertanian, Peternakan, Pembibitan oleh kelompok.
4. Keanggotaan Hampir semua penduduk Pringsurat menjadi anggota kelompok ini, yang saat ini beranggotakan 46 orang, dan hanya 5 orang KK yang tidak masuk menjadi anggota, karena KK nya perempuan. Anggota kelompok tani Hutan rakyat swadaya Sumber Rejeki adalah semua penduduk Padukuhan Pringsurat yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota, sebagaimana seperti syarat-syarat yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Kelompok. Sedangkan untuk lebih mengoptimalkan kerja anggota dalam melaksanakan kegiatan dibagi menjadi 4 sub, yaitu : - Sub kelompok Sumber RejekiI anggota : 13 orang - Sub kelompok Sumber Rejeki II anggota : 11 orang - Sub kelompok Sumber Rejeki III anggota : 12 orang - Sub kelompok Sumber Rejeki IV anggota : 10 orang
5. Aturan Internal Kelompok Banyak hal sebenarnya yang sudah dijalankan oleh kelompok dan anggota kelompok, berkaitan dengan pengelolaan hutan rakyat yang dilaksanakan, maupun berkaitan dengan peran kelompok dalam membangun kesadaran masyarakat pada umumnya untuk menanam tanaman keras di lahan miliknya, sekaligus bersama-sama terikat dalam kelompok Hutan Rakyat Swadaya Sumber Rejeki. Secara detail aturan kelompok terlampir. Masyarakat cukup peduli dengan ikatan-ikatan yang terbentuk dalam kelompok, sebab anggota mulai merasakan manfaatnya, terutama berkaitan dengan sanski sosial yang mungkin tidak dapat dihindarinya bila melanggar.
Perencanaan Hutan Rakyat
Hutan rakyat di dusun Pringsurat didominasi oleh jenis jati, sedangkan jenis yang lain adalah mahoni, akasia, campuran (sengon, kepil, nangka, sonokeling, dll). Rata-rata volume kayu di hutan rakyat adalah 103 m³/ha. Angka rata-rata volume kayu tersebut tergolong cukup besar, karena hutan rakyat tidak hanya ditanam jenis kayu saja tetapi juga tanaman pertanian seperti tanaman semusim dan buah-buahan terutama di lahan tegal dan pekarangan. Masyarakat menyukai tanaman jati karena dengan menanam jati selain menghasilkan kayu pertukangan berkualitas tinggi juga bisa memelihara sumber air yang ada di sekitar dusun. Pengelolaan hutan rakyat di Dusun Pringsurat yang berbentuk tumpangsari dilakukan secara intensif dengan melaksanakan aspek-aspek kegiatan pengelolaan hutan yang terdiri atas: penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengaturan hasil dan pemasaran hasil hutan.
Penanaman terdiri atas 3 kegiatan pokok yaitu kegiatan penyiapan lahan, penyiapan bibit, dan kegiatan penanaman itu sendiri. Kegiatan penyiapan lahan terdiri atas pengolahan tanah, pembuatan galengan dan pemberian pupuk kandang yang biasanya dilakukan pada bulan Agustus - September dengan sistem gotong royong. Penyiapan bibit tanaman dilakukan dengan sistem cemput (cabutan) dan dilakukan pada bulan September – Oktober. Anakan alami Jati, Akasia, dan Mahoni dengan tinggi kurang lebih 40 cm dicabut dan dipotong bagian atasnya 20 cm kemudian ditanam sedikit miring sehingga menghasilkan tunas yang lurus. Penanaman dilakukan pada bulan Oktober dan November bersamaan dengan penanaman tanaman pertanian. Jarak tanam yang dipilih adalah (2 x 2) m dan (2 x 4) m untuk hutan rakyat bentuk murni. Untuk hutan rakyat bentuk tumpangsari jarak tanam yang digunakan biasanya 2m x lebar bidang olah terasering. Pemeliharaan hutan rakyat di Dusun Pringsurat meliputi kegiatan perbaikan teras dan galengan, pendangiran, penyulaman tanaman. Pemeliharaan hutan rakyat dilakukan sepanjang tahun bersamaan dengan kegiatan pengelolaan tanaman pertanian. Untuk hutan rakyat bentuk murni kegiatan pemeliharaan yang dominan adalah penjarangan yang dilakukan setelah tanaman jati berumur 5 – 8 tahun. Penjarangan bertujuan untuk mengurangi naungan tanaman kayu sehingga memberikan ruang tumbuh yang lebih baik pada tegakan tinggal. Jenis penjarangan yang dilakukan adalah penjarangan bawah dengan menebang pohon-pohon yang tertekan dan memiliki kenampakan fisik yang jelek (inferior). Berapa banyak kayu yang dijarangi dan seberapa sering penjarangan dilakukan disesuaikan dengan kebutuhan petani. Hasil penjarangan berupa kayu dengan diameter besar dijual sedangkan kayu dengan diameter kecil digunakan untuk kayu bakar. Pengaturan hasil hutan di Dusun Pringsurat didasarkan pada kelestarian produksi kayu dan kelestarian sumberdaya hutan. Pada umumnya petani melakukan pemanenan kayu berdasarkan kebutuhan (tebang butuh) dan belum direncanakan secara baik sehingga jumlah maupun volume (kubikasi) kayu yang dipanen tidak dapat diketahui secara pasti. Biasanya petani menebang pohon milik mereka secara periodik dan kontinyu yaitu pada awal tahun ajaran sekolah dan setelah panen palawija. Untuk menjamin kelestarian, petani yang menebang kayu diwajibkan untuk menanam 5-10 bibit untuk setiap batang pohon yang ditebang. Selain itu trubusan (tunas) jati yang tumbuh dari tonggak bekas tebangan juga dipelihara sebanyak 2 – 4 batang. Dari hasil permudaan tersebut diharapkan mampu menggantikan potensi kayu yang ditebang, sehingga petani bisa memanen kayu pada periode berikutnya. Dalam Kelompok Tani Hutan Rakyat Swadaya “Sumber Rejeki” ada aturan untuk menebang kayu yang sudah berumur minimal 15 tahun dan berdiameter di atas 20 cm. Aturan ini belum bisa dilaksanakan sepenuhnya karena adanya sistem tebang butuh sehingga kayu yang paling banyak ditebang berada pada kisaran diameter 16 cm dengan harga per batang 100 ribu rupiah, suatu jumlah yang cukup menggiurkan di masa yang sulit seperti sekarang. Dari hasil panen pada tahun 2004 saja penduduk Dusun Pringsurat secara keseluruhan mendapatkan penghasilan kurang lebih 50 juta. Jika aturan tebang yang dibuat kelompok dapat dijalankan sebenarnya petani mendapat pendapatan lebih banyak karena untuk kayu berdiameter 20 cm bisa mencapai harga 250 ribu per batang. Pemasaran kayu hasil hutan rakyat di Dusun Pringsurat dilakukan secara langsung oleh petani ke pedagang pengumpul lokal kemudian diteruskan ke pedagang pengumpul besar. Biaya pengurusan surat-surat seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dan lain-lain biasanya ditanggung oleh pedagang. Petani tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk pengurusan dokumen tersebut dan menerima pembayaran dari harga kayu sesuai kesepakatan dengan pedagang. Pedagang pengumpul besar kemudian memasarkan kayu tersebut ke industri mebel dan bahan bangunan atau ke tempat pembakaran gamping baik yang berada di daerah sekitarnya atau ke luar kota. Daerah luar kota yang menjadi tujuan pemasaran kayu antara lain adalah Klaten, Jepara, Pekalongan, Tegal, Brebes, Solo dan Bandung. Bagan berikut menjelaskan aliran kayu hasil hutan rakyat: Dinamika Multipihak
Niatan masyarakat Pringsurat mengelola hutan rakyat pada awalnya mendapat hambatan karena ada larangan menanam tanaman kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi DIY. Sebagai pengelola hutan negara di Provinsi DIY, Dinas Kehutanan nampaknya tidak ingin mendapat kesulitan dalam memantau peredaran kayu di wilayahnya. Misalnya, jika ada kelompok masyarakat yang menanam jati di lahan milik (hutan rakyat) sementara jati juga ditanam di lahan hutan negara maka diperlukan suatu upaya khusus untuk mengidentifikasi darimana asal kayu tersebut, apakah dari hutan rakyat atau dari hutan negara. Ini tentunya akan memberikan beban kerja tambahan bagi aparat Dinas Kehutanan Provinsi DIY sementara jumlah personil mereka terbatas.
Namun petani di Pringsurat tidak kehilangan akal. Dengan taktik bergerilya akhirnya mereka berhasil mengembangkan hutan rakyat. Jika ada pemeriksaan dari aparat Dinas Kehutanan Provinsi DIY maka tanaman kayu yang sudah ditanam dipindahkan ke tempat yang aman dan diganti dengan batang ketela pohon atau bambu. Setelah pemeriksaan berakhir, tanaman kayu dikembalikan ke tempat semula. Sungguh suatu perjuangan yang berat untuk suatu niatan mulia: mengembalikan sumber-sumber air dan menjamin masa depan anak cucu mereka.
Sekarang sudah tidak ada lagi praktek “kucing-kucingan” dengan aparat karena semua pihak sudah menyadari arti penting hutan rakyat bagi kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bahkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Gunungkidul terlibat dalam memberikan penyuluhan dan pembinaan bagi masyarakat Pringsurat. Ini tidak terlepas dari peran Pusat Kajian Hutan Rakyat (PKHR) Fakultas Kehutanan UGM sebagai lembaga pendamping yang menjadi jembatan komunikasi masyarakat Pringsurat dengan para pihak terkait. Kehadiran PKHR semenjak tahun 1997 telah banyak memberikan manfaat bagi masyarakat Pringsurat dengan mengupayakan penguatan kelembagaan dan menguatkan visi pengelolaan hutan rakyat di Padukuhan Pringsurat.
PKHR hadir di Pringsurat untuk memberikan masukan-masukan penting dalam pengelolaan hutan rakyat. Selain mengaktifkan kegiatan kelompok seperti pertemuan rutin, arisan dan simpan pinjam, PKHR juga melatih kelompok untuk melakukan perencanaan hutan rakyat yang dimulai dari pemetaan lahan secara partisipatif, inventarisasi tanaman, sampai dengan pengaturan hasil kayu. Selain itu, industri kecil yang mengolah limbah kayu menjadi barang-barang kerajinan juga dikembangkan.



SentraClix Blog Advertising

0 komentar:

Posting Komentar